KUALA KAPUAS – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan evaluasi penyaluran Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (Bansos UEP) dan Bantuan Sosial Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (Bansos DBH DR) di Kabupaten Kapuas pada Senin (13/1/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, bersama tim evaluasi, didampingi Plt. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Ema Hermawati, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmerto.
Dalam sambutannya, Saring menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan bagian dari upaya Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memberdayakan masyarakat, menciptakan keadilan sosial, dan mengendalikan inflasi daerah.
“Selain di Kabupaten Kapuas, evaluasi juga dilaksanakan di Kabupaten Lamandau, Barito Timur, dan Barito Utara. Tujuannya adalah memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan efektif,” ujar Saring.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mencegah korupsi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmerto, menyampaikan pentingnya bantuan sosial bagi masyarakat di Kapuas. “Evaluasi ini diharapkan membawa perbaikan dalam pelaksanaan penyaluran bansos di masa depan agar lebih tepat sasaran dan efektif,” katanya.
Sementara itu, Ema Hermawati menyebutkan bahwa di Kabupaten Kapuas terdapat 48 penerima bantuan UEP dengan nilai Rp2.500.000,00 per orang dan 11.967 penerima bantuan DBH DR dengan nilai Rp500.000,00 per orang.
Langkah evaluasi ini diharapkan mampu memperkuat implementasi kebijakan bantuan sosial untuk mencapai tujuan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah. (mita)