JAKARTA – BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, dengan tetap menjaga jumlah total peserta PBI JK secara nasional.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari pembaruan data yang dilakukan Kementerian Sosial agar kepesertaan PBI JK tepat sasaran.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Ia menyampaikan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN apabila memenuhi sejumlah kriteria, yakni termasuk daftar peserta yang dinonaktifkan Januari 2026.
Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Rizzky menambahkan, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi sebelum BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status JKN.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” katanya.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat menghubungi layanan PANDAWA melalui WhatsApp 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit juga dapat meminta bantuan petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN,”
“Jika ternyata masuk peserta yang dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tutup Rizzky.(sct)















