Seminar Ilmiah, Kejati Kalteng dan UPR Bahas DPA dalam Penanganan Pidana

AKADEMIKA11 Dilihat

PALANGKARAYA – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya menyelenggarakan Seminar Ilmiah, Senin (25/8/2025).

Kegiatan Seminar Ilmiah mengangkat tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. mengapresiasi langkah Kejati Kalteng yang menghadirkan diskusi akademis terkait isu hukum strategis.

“Saya percaya, kolaborasi antara akademisi, penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam memerangi kejahatan yang kian kompleks,” kata Prof. Salampak.

Prof. Salampak berharap, melalui forum seperti ini, dapat saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan solusi yang konkret agar implementasi semakin optimal dalam penanganan perkara di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H menegaskan bahwa DPA menjadi terobosan penting meski belum tercantum eksplisit dalam KUHP baru.

“DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana, dengan ketentuan bahwa korporasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Jaksa Penuntut Umum dan Korporasi,” jelasnya.

Agus menambahkan, DPA mendapat legitimasi dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang mengatur DPA sebagai mekanisme penegakan hukum pidana, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money.

Seminar ilmiah ini menghadirkan narasumber yakni Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani, serta Dosen Hukum Pidana UPR, Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H dan diikuti oleh 80 mahasiswa Fakultas Hukum UPR.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *