JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat permodalan BPR agar semakin berdaya saing, mampu mencapai skala ekonomi yang lebih baik, serta menghadapi tantangan industri perbankan yang semakin kompetitif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan modal menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan usaha BPR.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujarnya, Kamis (3/7/2026).
Dian menjelaskan, POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang mengatur mengenai permodalan BPR.
Penyempurnaan dilakukan agar regulasi selaras dengan perkembangan ketentuan perbankan dan standar akuntansi terbaru yang berlaku bagi industri BPR.
Menurutnya, penyesuaian tersebut juga mengakomodasi sejumlah regulasi terbaru, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta Surat Edaran OJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Dalam regulasi terbaru ini, OJK memberikan beberapa penyempurnaan terkait pemenuhan modal inti minimum.
Salah satunya melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi terhadap batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan persyaratan modal disetor.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi BPR tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam penguatan permodalan.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan BPR sesuai dengan kondisi usaha dan ketentuan akuntansi yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan industri, OJK turut menyempurnakan pengaturan mengenai sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Penyempurnaan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan penegakan ketentuan agar industri BPR semakin sehat dan berkelanjutan.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” tegas Dian.
OJK menegaskan bahwa POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 30 Juni 2026. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan industri BPR, meningkatkan kemampuan dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui sistem perbankan yang lebih sehat dan berdaya saing. (sct)


















