Urus Akta & KIA Kini Bisa Lewat RS dan TK/RA

PALANGKA RAYA81 Dilihat

PALANGKARAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi menjalin kerja sama dengan enam rumah sakit dan empat TK/RA untuk layanan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Akta Kematian langsung dari unit pelayanan.

Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan upaya percepatan dan penyederhanaan layanan adminduk yang praktis dan berbasis digital.

“Dengan kerja sama ini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akta atau KIA. Semua bisa dilakukan di rumah sakit saat bayi lahir atau di TK/RA tempat anak belajar,” ujar Sabirin saat penandatanganan PKS di ruang rapat Disdukcapil, Rabu (23/7/2025).

Pelayanan tersebut juga terintegrasi dengan aplikasi Si-Doi (Sistem Informasi Dukcapil Oloh Itah) sebagai platform pengajuan dokumen secara daring.

Menurut Sabirin, inovasi ini mendukung penerapan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi dan memperkuat smart governance.

“Melalui kolaborasi ini, pelayanan publik bisa lebih responsif, praktis, dan menjangkau masyarakat luas,” tambahnya.

Wakil Direktur II RSUD dr. Doris Sylvanus, Maya Magdalena menyambut baik langkah tersebut.

“Kerja sama ini tentu memberi nilai tambah layanan kami. Harapannya bisa terus dilanjutkan demi kemudahan masyarakat,” ungkapnya.

Enam rumah sakit yang terlibat yakni RSUD dr. Doris Sylvanus, RS Bhayangkara, RSI PKU Muhammadiyah, RS Siloam, RSIA Yasmin, dan RSUD Kota Palangka Raya.

Sementara empat TK/RA yang menandatangani PKS antara lain RA Al Hunafa, RA Al Azhar, RA Perwanida 1, dan TK Al Furqon.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *