PALANGKARAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan lahan yang dimiliki secara produktif guna menghindari risiko pengambilalihan oleh pemerintah pusat terhadap tanah yang tidak dikelola dalam jangka waktu tertentu.
“Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait pemanfaatan lahan yang mewajibkan pemilik tanah mengelola asetnya secara optimal,” kata Purdiono belum lama ini.
Ia menilai, pemanfaatan lahan bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah.
Purdiono mengatakan masih banyak lahan di Kalimantan Tengah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Padahal, lahan yang produktif dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya sekaligus mendorong pertumbuhan sektor usaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Kami ingin mendorong agar lahan dimanfaatkan secara optimal. Ini bukan sekadar soal menghindari pengambilalihan, tetapi juga cara menggerakkan perekonomian daerah dan nasional,” ujarnya menambahkan.
Menurutnya, keberadaan lahan yang tidak dikelola dengan baik merupakan potensi ekonomi yang belum dimanfaatkan.
Jika dikelola secara produktif, lahan dapat menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Purdiono menilai, pola pemanfaatan aset yang produktif perlu menjadi perhatian masyarakat.
Ia menganggap pengelolaan aset yang efektif dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan membiarkan lahan dalam kondisi tidak terurus.
“Di Amerika Serikat, semua aset bekerja, tapi warganya bisa santai. Di sini, warganya sibuk bekerja, tapi asetnya justru menganggur,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan tidak hanya kehilangan potensi hasil ekonomi, tetapi juga berisiko tidak memberikan manfaat apa pun bagi pemiliknya.
Karena itu, masyarakat perlu mulai melihat lahan sebagai aset produktif yang dapat dikembangkan untuk berbagai kegiatan ekonomi.
Lebih lanjut, Purdiono menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait penertiban lahan tidak dimaksudkan untuk merampas hak masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan memastikan setiap aset yang dimiliki dapat memberikan manfaat nyata bagi pemilik maupun lingkungan sekitarnya.
Menurut dia, pengelolaan lahan yang baik dapat menciptakan berbagai peluang ekonomi, mulai dari peningkatan pendapatan keluarga hingga pembukaan lapangan kerja baru yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara luas.
“Lahan yang dikelola dengan baik bisa menjadi sumber penghasilan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan. Karena itu, mari kita manfaatkan potensi ini sebelum terlambat,” tandas Purdiono.(sct)


















