Pembiayaan PVML Tumbuh, Risiko Industri Tetap Terkendali

JAKARTA – Kinerja sektor Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (PVML) menunjukkan pertumbuhan positif dengan profil risiko yang tetap terjaga hingga Februari 2026.

Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 1,01 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp512,14 triliun, meningkat dibandingkan Januari 2026 sebesar 0,78 persen yoy. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 8,31 persen yoy.

“Profil risiko Perusahaan Pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,78 persen dan NPF net sebesar 0,81 persen,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah dalam press release Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini.

Selain itu, gearing ratio Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 2,13 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali, menunjukkan kondisi likuiditas industri yang relatif aman.

Pada segmen pembiayaan digital, layanan Buy Now Pay Later (BNPL) mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 53,53 persen yoy menjadi Rp12,59 triliun, dengan tingkat risiko NPF gross sebesar 2,79 persen.

“Pertumbuhan BNPL menunjukkan peningkatan minat masyarakat terhadap layanan pembiayaan berbasis digital, meskipun tetap perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang prudent,” lanjutnya.

Sementara itu, pembiayaan modal ventura tumbuh sebesar 0,78 persen yoy menjadi Rp16,46 triliun, sedangkan industri pinjaman daring (pindar) mencatat pertumbuhan sebesar 25,75 persen yoy dengan outstanding mencapai Rp100,69 triliun.

Tingkat risiko kredit macet pindar (TWP90) juga masih dalam kondisi terkendali di level 4,54 persen.

Di sisi lain, industri pergadaian menunjukkan pertumbuhan paling tinggi, yakni sebesar 61,78 persen yoy menjadi Rp152,40 triliun, dengan mayoritas pembiayaan disalurkan melalui produk gadai sebesar Rp126,50 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan.

Dalam rangka menjaga kepatuhan dan melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan juga terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri PVML.

Sebanyak 9 dari 144 Perusahaan Pembiayaan dan 10 dari 95 penyelenggara pindar tercatat belum memenuhi ketentuan modal minimum, namun telah menyampaikan rencana aksi untuk pemenuhannya.

“OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri, terdiri dari 25 sanksi denda dan 102 sanksi peringatan tertulis selama Maret 2026,” tegasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan tata kelola, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap regulasi, sehingga industri PVML dapat terus tumbuh sehat dan berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *