PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah mengembangkan aplikasi baru guna meningkatkan transparansi dan akurasi pencatatan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan aturan baru terkait pembagian opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.
“Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait pembagian opsen PKB dan BBNKB yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, aplikasi ini dikembangkan untuk mempermudah proses kerja pemerintah daerah, memantau aliran penerimaan pajak secara real-time, serta mempercepat proses pelaporan.
Dijelaskanya kembali bahwa inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. Dengan sistem yang lebih modern, pemerintah daerah dapat memastikan penerimaan pajak lebih optimal dan tepat sasaran.
“Pengembangan aplikasi ini juga diharapkan dapat menjadi solusi strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Barat,” bebernya menambahkan.
Pemerintah daerah mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan mitra strategis, untuk mendukung implementasi inovasi ini demi tata kelola pajak daerah yang lebih transparan dan efisien.(*/sct)