OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal untuk Jaga Kepercayaan Investor Global

EKONOMI & BISNIS100 Dilihat

JAKARTA – Melalui delapan program aksi prioritas yang mencakup pembenahan tata kelola, keterbukaan informasi kepemilikan saham, dan penguatan pengawasan pasar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum guna menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan daya saing di tingkat global.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026).

Friderica mengatakan OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, terutama setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

OJK menghormati proses penilaian independen MSCI dan berkomitmen menjawab berbagai perhatian investor melalui reformasi yang konkret, konsisten, dan berkelanjutan.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar serta kepercayaan investor,” ujar Friderica.

Di tengah proses reformasi tersebut, fundamental pasar modal Indonesia dinilai tetap kuat. Kapitalisasi pasar mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor sebanyak 31,1 juta.

Kinerja perusahaan tercatat juga menunjukkan perkembangan positif, dengan pertumbuhan pendapatan sebesar 15,9 persen dan laba bersih sebesar 16,3 persen dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026.

Baca Juga  OJK Kalteng Perluas Akses Keuangan melalui Puncak BIK 2026

“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor. Masukan tersebut penting untuk memastikan reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujar Friderica menambahkan.

Melalui langkah tersebut, OJK berharap pasar modal Indonesia semakin transparan, berintegritas, likuid, dan berdaya saing, sekaligus mampu memberikan kepastian bagi investor dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa OJK bersama BEI dan seluruh lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) terus menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.

Program tersebut difokuskan pada peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, serta penguatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

Sejumlah langkah yang ditempuh meliputi peningkatan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen, serta publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk meningkatkan transparansi konsentrasi kepemilikan saham.

“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.

Baca Juga  OJK Catat Aset Keuangan Syariah Rp3.231 Triliun hingga Agustus 2026

Terkait perkembangan MSCI, Hasan menjelaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final. MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.

OJK menghormati independensi proses tersebut dan terus menjalin komunikasi konstruktif agar perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.

Selain pembenahan regulasi dan transparansi, OJK memperkuat pengawasan serta penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal.

Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

OJK menegaskan bahwa proses pemeriksaan perkara tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum secara berkesinambungan.

“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI,”

“melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” ujar Hasan menambahkan.

Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga  OJK Kalteng Perluas Akses Keuangan melalui Puncak BIK 2026

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal sekaligus memberikan kepastian bagi investor.

Friderica menambahkan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan serta memastikan keberlanjutan reformasi.

Upaya tersebut sejalan dengan perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.

Ke depan, OJK bersama SRO memprioritaskan implementasi peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur pasar dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap tata kelola pasar modal Indonesia.

OJK berkomitmen melanjutkan reformasi pasar modal secara konsisten melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, peningkatan keterbukaan informasi, serta komunikasi terbuka dengan investor domestik dan global.(sct)

+ posts