JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan program akselerasi perusahaan rintisan (startup) guna mendorong lahirnya inovasi sektor jasa keuangan yang terpercaya, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi mempercepat pertumbuhan ekonomi digital nasional melalui penguatan ekosistem inovasi yang kolaboratif.
Komitmen ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Accelerating the Next Generation of Innovators” yang diselenggarakan di Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta.
Adi menjelaskan, OJK tidak hanya mendorong pertumbuhan startup dari sisi bisnis, tetapi juga mengarahkan inovasi agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.
Menurutnya, pengembangan inovasi membutuhkan kolaborasi yang kuat antara regulator, pemerintah, industri, akademisi, investor, dan para inovator.
“OJK ingin Indonesia menjadi center of excellence untuk digital finance dan digital economy. Untuk mencapainya, kita harus membangun kolaborasi yang kuat antara regulator, industri, pemerintah, akademisi, investor, dan para inovator dalam satu ekosistem yang mampu menciptakan nilai bagi perekonomian nasional,” ujarnya. Kamis (23/7/2026).
Adi menilai Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu pemain utama ekonomi digital dunia.
Potensi tersebut didukung oleh pasar domestik yang luas, talenta digital yang kreatif, serta ekosistem inovasi yang terus berkembang. Namun demikian, menurutnya, keunggulan teknologi saja belum cukup tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat.
“Dalam ekonomi digital, trust is the ultimate currency. Karena itu, inovasi tidak cukup hanya unggul secara teknologi, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Adi menjelaskan bahwa peran OJK dalam mendorong inovasi sektor jasa keuangan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Selain menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen, OJK juga terus mengembangkan sektor jasa keuangan agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Adi menjelaskan, melalui program tersebut para peserta memperoleh pendampingan yang mencakup business diagnosis, market validation, product strategy, financial modelling, regulatory clinic, serta mentoring intensif sebagai persiapan menuju Demo Day. FGD “Accelerating the Next Generation of Innovators”.
Program ini juga menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan startup, regulator, investor, asosiasi, akademisi, dan praktisi industri untuk berbagi pengalaman dalam membangun perusahaan yang bertumbuh, berkelanjutan, dan berdampak.
“Melalui program akselerasi dan forum kolaborasi ini, kami berharap semakin banyak inovasi sektor jasa keuangan digital yang berkembang secara sehat, menerapkan tata kelola yang baik, memenuhi ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
“Kolaborasi yang erat antara regulator, pelaku industri, akademisi, investor, dan pemerintah akan menjadi fondasi lahirnya startup Indonesia yang berdaya saing global,”bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan transformasi dan adaptasi terhadap teknologi digital menjadi prasyarat utama untuk meningkatkan produktivitas serta daya saing Indonesia di tingkat global.
“Kalau kita ingin maju, kita tidak punya pilihan selain melakukan transformasi dan beradaptasi dengan teknologi baru. Ke depan, ekonomi akan semakin digerakkan oleh pertukaran data, sehingga teknologi digital menjadi fondasi penting bagi daya saing Indonesia,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pengembangan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), OJK pada 2026 menyelenggarakan dua program akselerasi yang menjadi bagian dari innovation pipeline, mulai dari tahap ide, pendampingan (acceleration), regulatory sandbox, hingga implementasi.
Program pertama adalah OJK Fintech Startup Accelerator yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan fokus pada pengembangan inovasi seperti artificial intelligence, fraud detection, embedded finance, tokenisasi aset dunia nyata, platform koperasi digital, platform Environmental, Social, and Governance (ESG), serta berbagai solusi teknologi keuangan lainnya.
Sementara itu, program kedua adalah OJK Infinity Accelerator yang diselenggarakan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Program tersebut berfokus pada pengembangan inovasi berbasis kekayaan intelektual, seperti tokenisasi kekayaan intelektual, pemanfaatan Web3, Non-Fungible Token (NFT), digital licensing, hingga pembiayaan berbasis kekayaan intelektual untuk mendukung pertumbuhan industri ekonomi kreatif nasional.(sct)

















