OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026–2030 dengan Lima Prioritas Strategis

DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 untuk memperkuat fondasi industri sekaligus meningkatkan daya saing perbankan dalam menghadapi dinamika perekonomian.

Peta jalan ini diarahkan untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat, tangguh, inovatif, dan inklusif serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Peluncuran RP3I 2026–2030 dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan industri perbankan memiliki arah pengembangan yang jelas dalam menghadapi perubahan ekonomi, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.

Friderica menyampaikan bahwa industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan kondisi ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, pergeseran perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi sektor perbankan.

Menurutnya, industri perbankan perlu memiliki ketahanan yang kuat, didukung permodalan, likuiditas, dan manajemen risiko yang memadai.

Di sisi lain, inovasi teknologi perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan dan produktivitas, disertai penyaluran pembiayaan yang mendukung sektor ekonomi produktif serta pelindungan konsumen.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.

Ia menambahkan, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional, meskipun dunia menghadapi dinamika ekonomi dan geopolitik.

Kondisi tersebut menjadi modal bagi industri perbankan untuk terus memperkuat fungsi intermediasi dan menjaga stabilitas keuangan.

Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 10,92 persen.

Pada periode yang sama, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,1 persen, sementara rasio kredit bermasalah bruto atau Non-Performing Loan (NPL gross) tercatat sebesar 2,11 persen.

Sementara itu, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa industri perbankan menghadapi berbagai tantangan yang bersumber dari perkembangan global dan geopolitik, perubahan lingkungan hidup, transformasi teknologi, serta pergeseran model bisnis.

Industri juga dituntut meningkatkan kualitas tata kelola, ketahanan usaha, pelindungan konsumen, dan dukungan terhadap agenda pembangunan berkelanjutan.

Karena itu, menurut Dian, diperlukan arah pengembangan yang mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional dalam jangka menengah dan panjang.

RP3I disusun untuk menjadi acuan penguatan industri agar mampu beradaptasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan.

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” katanya.

Dian menambahkan, RP3I 2026–2030 juga merupakan bagian dari tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan.

Selain itu, peta jalan tersebut selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi perbankan.

Lima Prioritas Strategis Pengembangan Perbankan

RP3I 2026–2030 menetapkan lima prioritas strategis sebagai landasan pengembangan industri perbankan Indonesia. Prioritas pertama adalah penguatan kelembagaan dan integritas, yang mencakup peningkatan kapasitas kelembagaan, permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas industri agar semakin sehat dan berdaya saing.

Prioritas kedua berfokus pada modernisasi teknologi dan ketahanan digital. OJK mendorong transformasi digital dan inovasi secara hati-hati melalui pemanfaatan teknologi baru, termasuk emerging technologies dan frontier technologies.

Langkah tersebut harus disertai tata kelola yang kuat, keamanan sistem, serta ketahanan digital untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Prioritas ketiga adalah pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi. Upaya ini dilakukan melalui perluasan produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, peningkatan pembiayaan ke sektor produktif, penguatan ekosistem rantai pasok (supply chain), serta pengembangan Open Banking–Open Finance. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kualitas dan efektivitas penyaluran dana ke perekonomian.

Prioritas keempat mencakup keuangan berkelanjutan dan penguatan ketahanan terhadap risiko keberlanjutan. Industri perbankan didorong memperkuat penerapan prinsip keuangan berkelanjutan, mengelola risiko yang berkaitan dengan perubahan iklim dan lingkungan, serta meningkatkan pembiayaan untuk mendukung transformasi menuju ekonomi yang berkelanjutan.

Adapun prioritas kelima adalah perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif. OJK berupaya mewujudkan proses perizinan yang lebih efisien dan terintegrasi serta pengawasan berbasis risiko.

Cakupannya juga meliputi penguatan pengawasan perilaku pelaku usaha atau market conduct dan pengawasan terhadap risiko keberlanjutan.

Pelaksanaan kelima prioritas tersebut didukung empat faktor pendukung atau enablers. Keempatnya meliputi ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

OJK Perbarui Panduan Pengelolaan Risiko Iklim

Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026–2030, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan ini merupakan penyempurnaan dari kerangka kerja sebelumnya untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.

CRMS menjadi kerangka komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan terhadap risiko iklim. Penerapannya mengintegrasikan aspek iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan informasi.

Pembaruan CRMS 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari industri perbankan agar kerangka kerja tersebut semakin relevan dan dapat diterapkan secara efektif. Penyempurnaan mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3 serta pembaruan asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4.

Selain itu, cakupan risiko fisik diperluas pada Buku 5. OJK juga menerbitkan Buku 7 bertajuk Standardized Solutions sebagai instrumen untuk membantu perbankan menerapkan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

OJK mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga pemikir (think tanks), lembaga internasional, asosiasi, serta industri perbankan.

Kontribusi para pemangku kepentingan tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang disusun sesuai dengan kebutuhan industri dan tantangan ke depan.

Melalui implementasi kedua kerangka tersebut, OJK berharap tercipta sinergi yang kuat antara regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sinergi ini diarahkan untuk membangun industri perbankan yang semakin modern, tangguh, dan inklusif, sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang produktif dan berkelanjutan.(sct)

+ posts