PALANGKARAYA – Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Nadalsyah Koyem menegaskan bahwa tuduhan politik uang terhadap pasangan calon (paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA) tidak memiliki dasar hukum.
Pernyataan ini disampaikannya setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng melakukan rapat pleno dan menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti.
“Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan paslon dalam dugaan money politik. Orang yang dituduh tidak tertangkap saat transaksi, dan tidak ada uang di tangan mereka saat kejadian,” ujar Koyem, Jumat.
Ia juga menyoroti keberadaan uang Rp250 juta yang disebut-sebut dalam kasus ini. Uang tersebut ditemukan tiga jam setelah penangkapan dan berada di kamar pemilik rumah, bukan di tangan pihak yang dituduh.
Dari semua saksi yang diperiksa, ujarnya menambahkan tidak ada satu pun yang menyatakan menerima uang dari tim paslon.
Mantan Bupati Barito Utara dua periode ini bahkan menduga adanya upaya jebakan dalam kasus ini. Menurutnya, bisa saja uang tersebut sengaja diletakkan agar dikaitkan dengan paslon.
Disisi lain, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno setelah memeriksa saksi, pelapor, dan terlapor, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.
“Hasil kajian kami menyimpulkan tidak ada bukti yang mengarah langsung kepada terlapor,” ujar Satriadi.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan ini diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat. Namun, setelah dilakukan klarifikasi mendalam, tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Dengan hasil ini, Paslon 02 AGI-SAJA dinyatakan tidak terbukti melakukan praktik politik uang dalam kontestasi pemilihan di Kabupaten Barito Utara.
Bawaslu Kalteng menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara transparan dan terbuka dalam menangani laporan pelanggaran pemilu.
“Kami sangat transparan dan hasilnya seperti ini. Kami berharap masyarakat bisa melihat bahwa fakta hukum memang seperti ini adanya,” pungkas Satriadi.(*/sct)