JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra.
Proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Sementara itu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif PMDK, dan Deputi Komisioner terkait untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
“OJK tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tegas Mahendra.(sct)

















