PALANGKARAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering menilai kebijakan perpanjangan program pemutihan pajak dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong optimalisasi penerimaan daerah sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan.
“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah,”
“Karena itu, momentum tersebut perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” kata Freddy belum lama ini.
Ia menjelaskan, peningkatan kepatuhan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan pemutihan, kepatuhan diharapkan naik dari 50 persen menjadi 70 persen. Tapi masyarakat juga jangan terlena, karena membayar pajak itu kewajiban bersama demi pembangunan,” tegasnya
Anggota Komisi I DPRD Kalteng tersebut mengatakan, target peningkatan kepatuhan dari sekitar 50 persen menjadi 70 persen merupakan harapan yang realistis apabila diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program yang telah diberikan pemerintah daerah.
Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting bagi daerah. Dana yang dihimpun dari sektor tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan lainnya.
Freddy menegaskan bahwa keberhasilan program pemutihan pajak tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama agar manfaat program tersebut dapat dirasakan secara luas.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap program pemutihan sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak di masa mendatang.
Sebaliknya, kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi perpajakan.
Selain memberikan kemudahan kepada wajib pajak, program pemutihan juga diharapkan mampu memperbaiki basis data perpajakan daerah sehingga penerimaan daerah dapat lebih optimal dan berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya.
Dirinya berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak terus meningkat karena keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk melalui kepatuhan dalam membayar pajak.
“Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah,” tutupnya.(sct)

















