BPPRD Kota Sisir Kafe dan THM, Potensi Pajak Tembus Hingga Rp100 Juta

PALANGKARAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan pengawasan malam terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pajak daerah, khususnya untuk sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berpotensi besar namun belum tergarap maksimal.

“Kegiatan pendataan bagi pelaku usaha terutama PBJT makanan dan minuman, seperti kafe dan restoran, kita lakukan agar mereka masuk sebagai wajib pajak,” ujarnya usai pelaksanaan kegiatan pengawasan, Rabu (18/6/2025).

Pendataan sejumlah titik usaha yang menyasar kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan malam ujar Emi, dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak serta melakukan pelaporan yang sesuai dengan omzet usaha riil.

Ia pun menuturkan, tim menemukan beberapa kafe dan restoran di Jalan Samratulangi dan Sisingamangaraja yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan registrasi awal untuk selanjutnya diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) guna menata ulang basis data pajak daerah.

Tidak hanya menyasar kafe, tim juga melakukan pemeriksaan ke sebuah hotel di Jalan G. Obos yang belum mencantumkan seluruh unit usahanya dalam sistem perpajakan.

Pemeriksaan turut dilakukan ke tiga tempat hiburan malam di Jalan Yos Sudarso yang dinilai telah tertib membayar pajak, namun tetap dimonitor secara berkala.

“Pendataan berikutnya kita lakukan di hotel dan wisma. Selama ini yang terdaftar hanya wismanya, sedangkan hotelnya belum. Kita juga melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam,” ujarnya lagi.

Tidak hanya itu, Emi pun mengatakan bahwa pengawasan ini juga difokuskan untuk menemukan selisih antara pembayaran pajak yang dilaporkan dan omzet sebenarnya yang diperoleh oleh pelaku usaha.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, BPPRD akan menerbitkan surat ketetapan kurang bayar sebagai bentuk penagihan resmi.

Ia juga menambahkan, dari hasil sementara, potensi penerimaan pajak yang dihimpun diperkirakan mencapai hingga Rp100 juta selama setengah tahun jika dikalkulasi dari seluruh sektor yang diawasi.

“Hitungan kasar kami bisa mencapai Rp80 juta dalam setengah tahun ini, khusus dari kegiatan malam ini. Tapi jika ditambah dari hotel dan hiburan malam, potensinya bisa tembus di atas Rp100 juta,” tutup Emi.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *