PALANGKARAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan menilai legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi praktik pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Namun, penetapan kawasan WPR harus mengutamakan usulan masyarakat agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan lokasi WPR sangat penting karena mereka merupakan pihak yang memahami potensi wilayah serta kebutuhan yang ada di daerah masing-masing,”
“Dengan demikian, pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal,” kata Bambang Irawan belum lama ini.
Menurutnya, pendekatan yang berangkat dari aspirasi masyarakat akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dibandingkan apabila lokasi WPR ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Kalau masyarakat yang mengusulkan, hasilnya lebih tepat. Kalau pemerintah yang memploting sendiri, belum tentu sesuai dengan kondisi di lapangan maupun minat masyarakat,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan bahwa penetapan suatu wilayah sebagai WPR tidak otomatis menjamin masyarakat akan melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Selain faktor minat masyarakat, keberadaan kandungan mineral yang menjadi objek pertambangan juga perlu menjadi pertimbangan utama.
Bambang mencontohkan, apabila pemerintah menetapkan suatu kawasan sebagai WPR tanpa kajian yang sesuai dengan kondisi lapangan, maka tujuan legalisasi pertambangan rakyat berpotensi tidak tercapai.
Akibatnya, aktivitas pertambangan ilegal tetap dapat berlangsung di lokasi lain yang dianggap lebih menjanjikan oleh masyarakat.
“Misalnya pemerintah menentukan Kereng Pangi sebagai WPR, belum tentu di sana ada emas dan belum tentu semua orang mau ke situ. Akhirnya tambang tetap berjalan secara sporadis,” jelasnya lebih dalam.
Untuk itu, ia mengusulkan skema yang dinilai lebih efektif dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
Menurut Bambang, masyarakat dapat mengajukan lahan yang memiliki sertifikat dan potensi tambang kepada pemerintah daerah untuk diproses menjadi kawasan yang dapat dikelola secara legal.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah tetap memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pemberian izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan teratur.
“Dengan cara ini, masyarakat tetap bisa bekerja secara legal, pemerintah mendapatkan PAD dari pajak, dan lingkungan tetap terjaga karena ada kewajiban reklamasi,” tambahnya.
Bambang menegaskan bahwa pemberian izin pertambangan rakyat harus disertai sejumlah persyaratan yang jelas, termasuk kewajiban membayar pajak serta melakukan reklamasi setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Langkah tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Dirinya juga mengingatkan perlunya pembatasan luas lahan yang diusulkan sebagai WPR agar pengelolaan pertambangan rakyat tetap terkendali dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berlebihan.
Dengan adanya batasan tersebut, aktivitas pertambangan rakyat dapat berlangsung secara lebih tertib dan berkelanjutan.
“Konsepnya masyarakat yang mengajukan. Tapi harus ada batasan maksimal agar WPR bisa dikelola secara baik,” tutupnya.(sct)












