PALANGKARAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran memastikan bahwa aset tanah yang digunakan sebagai kantor Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 tidak akan ditarik oleh Pemerintah Provinsi.
“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar yang didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo dan Wali Kota Fairid Naparin usai menghadiri peringatan HUT ke-60 Pemko dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025).
Ia menegaskan bahwa selama aset tersebut masih digunakan untuk pelayanan publik oleh Pemko, tidak ada alasan untuk penarikan.
Baginya, hubungan antara pemerintah provinsi dan kota adalah satu kesatuan dalam sistem pemerintahan.
Sementara itu, Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin menyebut bahwa koordinasi antara Pemko dan Pemprov selama ini berjalan baik dan tidak pernah ada persoalan besar terkait aset.
“Sejak awal tidak ada masalah. Kami sudah komunikasi langsung dengan Pak Gubernur, dan hasilnya baik-baik saja,” ujar Fairid.
Ia menilai isu penarikan aset justru mencuat karena sorotan media, bukan karena friksi di internal pemerintahan.
Fairid juga memahami tugas gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang memang memiliki kewenangan mengatur aset milik daerah.
Namun ia menegaskan bahwa dalam praktiknya, penyelesaian dilakukan secara administratif dan tanpa konflik.
Sebelumnya, surat Gubernur Kalteng Nomor 900/490/BKAD/2025 tertanggal 13 Juni 2025 sempat menginstruksikan penarikan dua aset tanah, termasuk kompleks kantor Wali Kota. Namun kini, untuk tanah yang digunakan oleh Pemko, penarikan urung dilakukan karena masih digunakan secara aktif.
“Pernyataan Pak Gubernur hari ini sudah sangat jelas bahwa tidak ada masalah,” pungkas Fairid.(sct)