PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 67 pengaduan terkait praktik keuangan ilegal diterima dari Januari 2024 hingga Mei 2025.
“Pengaduan terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 pengaduan pinjol ilegal di Kalimantan Tengah,” kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz, belum lama ini.
Mayoritas pengaduan berasal dari aktivitas pinjaman online ilegal (pinjol) yang semakin marak di wilayah tersebut.
Primandanu menjelaskan, berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 50 pengaduan atau 75 persen dilakukan oleh perempuan, sedangkan 17 pengaduan atau 25 persen berasal dari laki-laki.
Lima modus investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan mencakup duplikasi penawaran investasi berizin, jasa iklan sistem deposit, penawaran pendanaan, money game, dan Multi-Level Marketing (MLM) tak berizin.
Selain itu, OJK mencatat lonjakan signifikan pada sektor pinjaman berbasis teknologi informasi.
Hingga Maret 2025, outstanding pinjaman pada Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending di Kalimantan Tengah mencapai Rp457,72 miliar, naik 50,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp304,09 miliar.
“Jumlah akun penerima pinjaman juga meningkat dari 59.194 menjadi 91.035 atau tumbuh 53,79 persen secara tahunan,” tambah Primandanu.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga jasa keuangan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pinjaman cepat yang tidak jelas legalitasnya.(sct)