PALANGKARAYA – Maraknya truk over dimension over loading (ODOL) yang melintasi jalan utama di Kota Palangka Raya memantik perhatian serius dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
“Banyaknya truk bermuatan berlebih atau ODOL tersebut dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” ujar Fairid, Jumat (27/6/2025).
Fairid menilai, keberadaan truk ODOL membahayakan keselamatan dan berisiko merusak infrastruktur kota.
Ia menegaskan bahwa larangan truk ODOL sudah tertuang dalam peraturan daerah, sehingga perlu adanya pengawasan lebih tegas, khususnya di jalur protokol.
Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya harus terus memperkuat kontrol lapangan terhadap kendaraan bermuatan melebihi kapasitas.
Dirinya menyebutkan, aturan daerah tentang larangan ODOL di jalur protokol harus dijalankan dengan konsisten dan terkoordinasi lintas sektor. Ia juga mengingatkan bahwa upaya penindakan tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan ODOL melintas di jalan protokol,” tegasnya.
Ia kembali menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan aturan hanya bisa efektif bila dilakukan secara terpadu antara Dinas Perhubungan, kepolisian, dan instansi lainnya.
“Jadi perlu kolaborasi serta koordinasi dalam penanganan ODOL ini. Baik pengawasan dan penindakan,” tukas Fairid.
Lebih lanjut, Dirinya berharap penguatan kerja sama antarinstansi dapat menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih tertata, terkontrol, dan berkelanjutan di wilayah Kota Palangka Raya.(sct)