Susun Aturan Baru Kendalikan Karhutla di Palangkaraya

PALANGKA RAYA61 Dilihat

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, regulasi baru ini disusun untuk memperkuat dasar hukum dan menyesuaikan dengan kondisi terkini penanganan Karhutla di wilayah perkotaan maupun pinggiran.

“Perda lama sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang. Kita butuh aturan yang lebih adaptif dan mampu menjawab tantangan pengendalian kebakaran di berbagai wilayah,” ujarnya.

Fairid menegaskan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan dan lingkungan hidup masyarakat.

Karena itu, dibutuhkan kerja sama lintas sektor dan kesadaran masyarakat dalam pencegahannya.

“Upaya pengendalian kebakaran harus dilakukan secara terpadu, dengan melibatkan semua pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” tegasnya.

Raperda ini juga akan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat dalam penanggulangan bencana.

Selain itu, rancangan aturan tersebut disusun selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Fairid berharap Raperda ini dapat menjadi landasan kuat untuk mempercepat penanganan Karhutla dan mendorong kesiapsiagaan daerah menghadapi ancaman kebakaran di masa mendatang.

“Dengan aturan baru yang lebih kuat, Palangka Raya akan semakin siap menjaga lingkungan dan melindungi warganya dari risiko bencana asap,” pungkasnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *