PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2026 di Palangka Raya.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi penanganan aktivitas keuangan ilegal sekaligus memperkuat sinergi antaranggota dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan keuangan yang terus berkembang.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, serta seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain membahas perkembangan penanganan kasus, forum ini juga memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan perlindungan konsumen dan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan Satgas PASTI Provinsi Kalimantan Tengah periode Januari hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 184 aduan terkait entitas ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 167 aduan pinjaman online ilegal, 14 aduan investasi ilegal, dan tiga aduan gadai ilegal.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa 66 persen pelapor merupakan perempuan, sedangkan 34 persen lainnya laki-laki.
Sementara itu, lima modus investasi ilegal yang paling banyak ditemukan meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto, money game, investasi pertanian atau perkebunan, serta penjualan langsung atau multi level marketing (MLM).
Selain itu, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode November 2024 hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 4.040 aduan yang berkaitan dengan aktivitas penipuan keuangan.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan literasi keuangan, peningkatan kewaspadaan masyarakat, serta koordinasi lintas lembaga dalam mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal di Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yuliansah Andrias mengatakan perkembangan sistem pembayaran digital yang semakin pesat harus diimbangi dengan peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai risiko kejahatan digital.
“Generasi muda menjadi pengguna utama layanan pembayaran digital. Hal ini membuka peluang besar bagi ekonomi digital, namun juga menghadirkan tantangan berupa risiko kejahatan digital seperti QRIS palsu, phishing, dan pembobolan ATM,”
“Bank Indonesia berkomitmen memperkuat edukasi, pengawasan sistem pembayaran, dan pertukaran data bersama Satgas PASTI. Kami imbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan mengingat prinsip ‘Kalau Ragu, Stop Dulu’,” terang Yuliansah, Kamis (18/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menegaskan bahwa kolaborasi antara OJK, Bank Indonesia, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh anggota Satgas PASTI akan terus diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal.
“Kami optimis upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal akan semakin efektif. Penguatan Satgas PASTI melalui dukungan regulasi dalam revisi UU P2SK juga merupakan langkah strategis untuk memperkokoh perlindungan konsumen,” terang Primandanu.
Menurutnya, penguatan kelembagaan Satgas PASTI melalui dukungan regulasi yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah.
Pada sesi diskusi, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang diwakili Kompol Yonals Nata Putera memaparkan perkembangan penanganan kasus investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, termasuk berbagai langkah penegakan hukum yang perlu diperkuat secara bersama-sama.
Selain itu, Bank Indonesia dan OJK Provinsi Kalimantan Tengah juga menyosialisasikan Lomba Geber Peka Bakena dalam rangkaian Kampanye Pelindungan Konsumen (GEMPITA) yang melibatkan seluruh anggota Satgas PASTI sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bertransaksi keuangan secara aman dan bijak.
“Melalui sinergi yang semakin kuat antarinstansi, kami berharap upaya pencegahan, penanganan, dan edukasi masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal dapat berjalan lebih efektif sehingga perlindungan konsumen di Kalimantan Tengah semakin optimal,” tandas Primandanu.(sct)

















