PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal, secara resmi melantik Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan, dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) tahun 2025. Acara Pelantikan berlangsung di Aula Utama Kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/1/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal, dalam sambutannya menjelaskan bahwa anggota satgas telah dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan pemahaman tugas yang baik. Setelah pelantikan, para anggota satgas akan mengikuti rapat koordinasi terkait program swasembada pangan, termasuk cetak sawah, penanaman padi, dan komoditas lainnya.
Undang juga mengungkapkan, bahwa anggaran sebesar Rp5,2 triliun telah disiapkan oleh Kementerian Pertanian untuk mendukung program swasembada pangan di Kalteng. Namun, ia menegaskan pentingnya pengawalan ketat agar dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. “Jika ada penyimpangan, khususnya terkait tindak pidana korupsi, maka anggota satgas juga harus bertanggung jawab karena tidak melaksanakan tugas pengawalan dengan optimal,” tegasnya.
Dengan pembentukan Satgas P3H, diharapkan setiap program strategis untuk ketahanan pangan di Kalimantan Tengah dapat terlaksana dengan baik, memberikan dampak nyata, serta bebas dari penyimpangan hukum. (Mita)