PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Melalui monev, pemerintah dapat menilai sejauh mana konsistensi, kesiapan, dan komitmen Perangkat Daerah dalam membangun sistem pelayanan informasi yang responsif, inovatif, dan berbasis digital,” kata Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Aula Peteng Karuhei II, Selasa (1/7/2025).
Menurut Andjar, kegiatan monev bukan sekadar rutinitas administratif, namun menjadi alat ukur kinerja pelayanan informasi publik di seluruh perangkat daerah.
Ia menjelaskan bahwa PPID Utama Kota Palangka Raya akan dinilai oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam e-Monev Keterbukaan Informasi Publik yang digelar 23 Juli hingga 23 Agustus 2025.
Penilaian ini menjadi tolok ukur kepatuhan seluruh badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Andjar mengimbau agar setiap PPID Pelaksana melengkapi dokumen yang diminta secara tepat waktu sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan amanat undang-undang.
“Hasil penilaian monev ini menjadi cerminan komitmen Pemkot untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dirinya juga berharap agar Pemkot Palangka Raya dapat mempertahankan prestasi sebagai Badan Publik Informatif se-Kalteng melalui pelayanan informasi yang aktif, responsif, dan selalu diperbarui secara berkala.(sct)