PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyebut kebijakan ini merupakan komitmen nyata Pemkot untuk membantu MBR mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau.
“Pembebasan BPHTB ini merupakan langkah nyata Pemkot Palangka Raya untuk memberikan kemudahan bagi MBR yang ingin memiliki rumah layak huni dengan harga yang terjangkau,” ujar Emi.
Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibebaskan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembelian rumah pertama.
Ia menjelaskan bahwa pembebasan hanya berlaku bagi warga yang belum memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta (belum menikah) atau Rp8 juta (sudah menikah), serta membeli rumah dari pengembang yang bermitra dengan bank BUMN.
“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya rumah layak bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu, dalam mendukung pencapaian Program Pembangunan Tiga Juta Rumah,” lanjutnya.
Mulai 1 Februari 2025, program ini akan mulai diterapkan. Emi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mendukung upaya pemerintah pusat, tetapi juga berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan di Palangka Raya.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan hunian yang terjangkau dan layak bagi masyarakat,” tutup Emi.(sct)