PALANGKARAYA – Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menggelar rapat bersama pedagang Pasar Kameloh guna membahas upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta implementasi Perda terbaru terkait retribusi, baru-baru ini.
“Penting bagi kami untuk mendengarkan langsung masukan dari pedagang agar kebijakan yang diambil benar-benar dapat memberi manfaat bagi semua pihak,” kata Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.
Dalam rapat yang juga dihadiri Sekretaris DPKUKMP, Hadriansyah, salah satu poin utama yang disampaikan adalah sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar hukum penarikan retribusi pasar tahun ini.
Samsul Rizal menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan tarif sewa toko di Pasar Kameloh untuk periode Januari–Desember 2025 dapat disepakati bersama tanpa menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Komunikasi dua arah ini penting agar kebijakan tidak dianggap sepihak. Kami ingin semua pihak merasa diuntungkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penandatanganan kontrak antara pedagang dan DPKUKMP dijadwalkan berlangsung pada 17 Januari 2024, sebagai wujud kesepakatan dalam pelaksanaan program ini.
“Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang besar, baik untuk PAD maupun kesejahteraan pedagang,” tandas Samsul. (sct)