PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Konsultasi Publik II penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (20/5/2025).
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menyampaikan pentingnya penguatan regulasi guna mengatasi ancaman karhutla yang masih menjadi isu tahunan di kota tersebut.
“Pengendalian kebakaran hutan dan lahan berkorelasi erat dengan upaya meningkatkan indeks kualitas udara (IKU) dan indeks tutupan lahan (IKL),” ujar Andjar di Aquarius Boutique Hotel.
Ia menekankan, beberapa kejadian karhutla besar pernah melanda Palangka Raya seperti tahun 2014, 2015, dan 2019 dengan luas belasan ribu hektare.
Meski kasus menurun, kewaspadaan tetap harus dijaga melalui penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor.
Andjar juga menegaskan bahwa peraturan daerah yang dirancang harus memperhatikan konteks lokal dan budaya masyarakat.
“Upaya pengendalian karhutla ini perlu diperkuat secara legal melalui peraturan daerah yang mempertimbangkan kearifan lokal,” katanya.
Kegiatan konsultasi publik ini diikuti berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, akademisi, tokoh adat, hingga organisasi masyarakat sipil.
Pemerintah membuka ruang dialog agar draf regulasi yang disusun benar-benar responsif terhadap kondisi lapangan.
“Masukan dari berbagai pihak sangat berharga dalam merumuskan regulasi yang kuat dan aplikatif,” tandas Andjar.(sct)