KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kanderang Tingang, Diskominfopersantik Provinsi Kalteng.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang diikuti oleh tujuh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Pemkab Katingan diwakili oleh Kepala Diskominfostandi, Wim yang memaparkan capaian, inovasi, serta strategi penguatan layanan informasi publik di wilayahnya.
Dalam paparannya, Wim menegaskan bahwa Pemkab Katingan terus berupaya meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat dengan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah, desa, dan kelurahan.
“Pemkab Katingan berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya birokrasi. Masyarakat berhak mengetahui dan mendapatkan informasi secara terbuka, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Wim.
Ia menambahkan, upaya digitalisasi layanan informasi publik juga tengah dikembangkan agar masyarakat dapat mengakses data dan informasi dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.
Selain itu, Wim menekankan pentingnya kolaborasi antar perangkat daerah untuk memastikan data dan informasi yang disajikan selalu mutakhir, relevan, dan faktual sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Kegiatan uji publik ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga ruang berbagi praktik terbaik antar daerah dalam mengelola keterbukaan informasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap langkah ini dapat memperkuat komitmen bersama menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.(sct)