Pemerintah Daerah Bahas Pelarangan Angkutan Kayu Log dan Batubara di Ruas Bukit Liti – Kuala Kurun

PALANGKARAYA – Gubernur Sugianto menegaskan bahwa ruas jalan Bukit Liti – Kuala Kurun merupakan jalur vital yang menghubungkan Kabupaten Gunung Mas dengan Palangka Raya. Meskipun kondisi jalan relatif baik, beberapa jembatan di jalur tersebut mengalami kerusakan serius.

“Untuk mengantisipasi dampak negatif terhadap infrastruktur, pemerintah berencana melarang angkutan kayu log dan batubara melintas di jalur ini hingga waktu yang belum ditentukan,”

“Sementara itu, kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) dengan kapasitas di bawah 8 ton masih diizinkan melintas,” kata Sugianto pada rapat terkait rencana pelarangan angkutan kayu log dan batubara di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun belum lama ini.

Dirinya menegaskan bahwa angkutan tambang dan kayu akan dihentikan sementara, dan untuk angkutan CPO, hanya yang berkapasitas 8 ton ke bawah yang diizinkan.

Selain membahas pelarangan, Gubernur juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Forkopimda dalam mencari solusi perbaikan jalan dan jembatan.

Pemprov Kalteng juga berencana mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Presiden RI untuk mendapatkan dukungan dalam implementasi kebijakan ini.

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan, mengingat tingginya mobilitas kendaraan berat di jalur tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *