Operasi Gabungan Samsat Palangka Raya Jaring 495 Kendaraan Menunggak Pajak

PALANGKA RAYA132 Dilihat

PALANGKARAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT Samsat Palangka Raya bersama Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Garuda, Selasa (19/5/2026).

Plt. Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum menyampaikan, dari 495 kendaraan kendaraan yang terjaring, ditemukan 76 kendaraan yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Berdasarkan hasil operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor, terdapat 76 kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan,” kata Masrini, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang menunggak terdiri atas 64 unit kendaraan roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat. Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama lintas instansi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Masrini menuturkan, operasi gabungan dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Dari hasil pendataan di lapangan, estimasi total tagihan pajak kendaraan bermotor yang masih tertunggak mencapai Rp46.683.100. Nilai tersebut berasal dari tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp15.576.600 dan kendaraan roda empat sebesar Rp31.106.500.

Menurut Masrini, sinergi antarinstansi dalam operasi gabungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak serta meminimalkan angka tunggakan pajak kendaraan di Kota Palangka Raya.

Kegiatan penertiban juga menjadi sarana pendataan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Selain pemeriksaan dokumen kendaraan, petugas turut memberikan imbauan kepada pengendara agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi gabungan tersebut melibatkan personel dari UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan secara terpadu di titik razia yang telah ditentukan.

Masrini menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Palangka Raya.

“Melalui operasi gabungan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor karena hasilnya juga kembali untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Masrini. (sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *