OJK Tuntaskan Perkara Pindar PT CMB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana yang melibatkan perusahaan pinjaman daring (Pindar) PT CMB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Penyidikan telah kami selesaikan dan Tahap II penyerahan tersangka serta barang bukti dilaksanakan pada 7 Januari 2026. Ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara konsisten di sektor jasa keuangan,” ujar Ismail Riyadi, Rabu (28/01/2026).

Perkara tersebut terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024, dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan. Modus yang dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan, serta pembuatan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan rekening bank.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

OJK menempuh langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk pasal-pasal terkait usaha jasa pembiayaan dan pidana perbankan juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp200 miliar.

Seiring proses hukum berjalan, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut sehingga penetapan tersangka dan proses penyidikan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

Ismail menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi erat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, agar memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” tegas Ismail.

OJK menilai langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan, sekaligus memastikan ekosistem fintech lending berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.

Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta tidak ragu menindak setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menciptakan industri yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

“Integritas sektor jasa keuangan adalah fondasi utama. OJK akan terus hadir untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkas Ismail.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *