JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dengan menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Sabtu (31/01/2026).
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Penunjukan berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme Peraturan Dewan Komisioner OJK sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis untuk merespons dinamika sektor keuangan, sekaligus memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga serta pelindungan konsumen terus diperkuat melalui penerapan tata kelola yang baik dan koordinasi lintas pemangku kepentingan.(sct)


















