JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT VIF sebagai Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan, pencabutan izin dilakukan karena PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus,”
“Namun sampai batas waktu berakhir, PT VIF belum dapat memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, tindakan pengawasan hingga pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri pembiayaan yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya.
Perusahaan juga diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, PT VIF wajib memberikan informasi secara jelas kepada para pihak berkepentingan, menunjuk gugus tugas dan pusat layanan sementara, serta melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT VIF melalui nomor telepon dan WhatsApp (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, atau datang langsung ke kantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta.
OJK juga menegaskan PT VIF dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan ke depan.(sct)















