JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menjaga keamanan dan integritas sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta belum lama ini.
Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut atas nota kesepahaman yang telah disepakati sebelumnya dan diarahkan untuk menghadapi meningkatnya risiko kejahatan keuangan dan serangan siber yang berpotensi mengancam stabilitas industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa ancaman serangan siber kini menjadi tantangan besar yang harus dihadapi bersama.
“Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah risiko yang paling besar,” jelas Mahendra.
Ia menilai, keamanan digital bukan hanya isu teknis, tetapi menyangkut langsung tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
PKS antara OJK dan PPATK mencakup penguatan koordinasi dan kerja sama dalam pencegahan TPPU, TPPT, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Perjanjian ini ditandatangani Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah OJK Bambang Mukti Riyadi dan Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Fithriadi Muslim.
Kerja sama tersebut melingkupi mekanisme pertukaran data, pemanfaatan sistem teknologi informasi, koordinasi audit, hingga penyusunan standar korespondensi.
Dari PPATK, Ketua Ivan Yustiavandana menekankan pentingnya kolaborasi ekstrem antarlembaga, terutama untuk memerangi praktik judi online yang kini kian meresahkan dan berdampak sistemik.
“Jika intervensi itu tidak dilakukan dengan ekstrem, estimasi PPATK persis dengan tahun lalu. Alhamdulillah dengan sinergi yang sangat kuat, Komdigi bekerja, BSSN bekerja, per hari ini saja kita berharap (bisa diturunkan),” ujarnya.
Ivan menilai kolaborasi OJK, BSSN, dan PPATK merupakan keniscayaan untuk memastikan sistem keuangan Indonesia terlindung dari ancaman kejahatan digital.
Sementara itu, dua PKS antara OJK dan BSSN diarahkan untuk memperkuat keamanan siber di sektor inovasi teknologi, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Digital OJK Luthfy Zain Fuady bersama Deputi BSSN Bidang Operasi Keamanan Siber Bondan Widiawan dan Deputi Bidang Keamanan Siber Perekonomian Slamet Aji Pamungkas.
Lingkup kerja sama meliputi asistensi forensik digital, penanganan insiden siber, deteksi kondisi keamanan digital, pertukaran data, pembentukan pusat kontak siber, hingga registrasi TTIS bagi penyelenggara aset digital.
Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi mengapresiasi komitmen ketiga lembaga tersebut dalam memperkuat koordinasi nasional menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks.
“Tanpa kerja sama dengan kementerian lembaga bersama entitasnya, BSSN tidak akan mampu. Ini merupakan suatu kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Nugroho.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan siber membutuhkan kolaborasi menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan.
Sinergi ini menurut Nugroho, akan memastikan adanya distribusi tanggung jawab yang proporsional sekaligus memperkuat kesiapan sektor jasa keuangan menghadapi ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia, standarisasi kebijakan keamanan siber, hingga implementasi pelindungan sistem elektronik penyelenggara aset digital menjadi fokus utama.
Penandatanganan PKS yang dihadiri langsung pimpinan OJK, PPATK, dan BSSN ini menjadi momentum penting dalam membangun ekosistem keuangan yang aman, transparan, dan tangguh terhadap berbagai risiko digital.(sct)
















