OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bulion Nasional Periode 2026–2031

JAKARTA – Sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem bulion nasional sekaligus mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031.

Peluncuran roadmap tersebut dilaksanakan dalam forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK serta kementerian dan lembaga terkait di Jakarta.

Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari strategi pendalaman pasar keuangan nasional yang diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi.

“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian, Jumat (06/03/2026).

Menurut Dian, penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar sektor emas mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.

Dokumen tersebut bertujuan memberikan arah pengembangan kegiatan usaha bulion sekaligus memperkuat ekosistem emas nasional dari hulu hingga hilir, termasuk kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.

Roadmap ini terdiri dari dua bagian utama yang saling melengkapi, yaitu roadmap ekosistem bulion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan.

Dokumen tersebut juga dirancang sebagai living document sehingga bersifat adaptif dan dapat diperbarui sesuai perkembangan ekonomi dan dinamika ekosistem bulion di masa mendatang.

Dalam mendukung pengembangan pasar emas nasional, OJK juga telah menerbitkan sejumlah kebijakan strategis, di antaranya Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar berupa emas atau ETF Emas.

Selain itu, OJK sebelumnya juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Inovasi lain yang turut dikembangkan adalah tokenisasi emas. Melalui uji coba di sandbox inovasi keuangan digital, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil di-tokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar.

Sementara itu, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah sebagai bentuk kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion modern.

Perkembangan kegiatan usaha bulion juga terlihat dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan yang hingga Februari 2026 tercatat mencapai 153,05 ton yang berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

“Berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion yang memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional,” tandas Dian. (sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *