Obat yang Ditanggung BPJS, Rumah Sakit Harus Transparan

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengungkapkan pentingnya transparansi informasi terkait obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menurut politisi dari Partai PDI Perjuangan ini, rumah sakit wajib menjabarkan atau memberikan daftar obat yang dijamin BPJS kepada keluarga pasien, sebelum pasien meninggalkan rumah sakit.

“Jangan sampai nanti masyarakat sudah keluar ke sana kemari ternyata tidak ditanggung. Kasihan masyarakat,” kata Sigit

“Jadi, sementara masih di rumah sakit, dijelaskan dulu bahwa ini daftar obat yang ditanggung BPJS, jadi mereka tahu lebih awal. Jangan cuma diberi resep begitu saja,” tambahnya, kemarin.

Dikatakan Sigit, pihak rumah sakit perlu memberikan penjelasan awal agar masyarakat bisa terbantu. Terlebih tidak kebingungan dalam mencari obat yang tidak tersedia di rumah sakit atau apotek rujukan, Ini juga secara tidak langsung akan membebani warga secara finansial jika tidak dijabarkan lebih lanjut.

“Langkah tersebut merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata. Selain itu perlu pembentukan unit khusus di rumah sakit yang bertugas memberikan informasi terkait obat-obatan yang dijamin BPJS,” jelasnya.

Dengan adanya unit ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang jelas, dan dapat memahami hak-hak mereka sebagai peserta BPJS.

“Ini langkah penting untuk memastikan pelayanan kesehatan lebih baik dan transparan. Karena keluhan terkait BPJS sering di utarakan masyarakat,” tukasnya.

Pria yang menjabat sebagai Ketua KONI Kota Palangka Raya ini berharap, usulan yang disampaikan dapat segera diterapkan oleh pihak terkait guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Palangka Raya. Sekaligus memberikan rasa tenang bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas BPJS. (Juk/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *