PALANGKARAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta pada 28, 29, dan 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 08.00–12.00 WIB, konsentrasi partikulat PM2.5 tercatat di atas 200 µg/m³. Kondisi tersebut menjadi dasar Dinas Pendidikan mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik selama kualitas udara berisiko.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani S.Pd., M.Si mengatakan penerapan PJJ merupakan langkah taktis dan adaptif untuk melindungi kesehatan serta keselamatan peserta didik. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut tetap diarahkan untuk memastikan hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan terpenuhi.
“Langkah ini bertujuan mutlak untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan jiwa seluruh peserta didik dengan tetap menjamin hak pemenuhan layanan pendidikan,” ujar Jayani, Jumat (28/08/2026).
PJJ berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Palangka Raya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dinas Pendidikan mengarahkan proses pembelajaran tetap berlangsung secara sederhana, efektif, dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, tenaga pendidik tetap menjalankan kegiatan pembelajaran dari sekolah masing-masing. Pengaturan tersebut memungkinkan proses belajar tetap berjalan meskipun peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah selama kondisi kualitas udara belum memungkinkan pembelajaran tatap muka.
“Dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, tenaga pendidik atau guru tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran dari sekolah masing-masing,” kata Jayani.
Dinas Pendidikan juga meminta orang tua atau wali murid memberikan pendampingan selama kegiatan PJJ berlangsung. Pendampingan diperlukan untuk memastikan peserta didik mengikuti proses pembelajaran sekaligus tetap berada di dalam rumah selama kondisi udara masih berisiko.
Orang tua juga diminta memastikan anak tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah. Imbauan tersebut menjadi bagian dari langkah perlindungan peserta didik agar paparan udara dengan konsentrasi partikulat tinggi dapat diminimalkan.
“Orang tua atau wali murid diminta mendampingi pembelajaran dan memastikan anak tetap berada di dalam rumah serta tetap menerapkan tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat,” ujar Jayani.
Selain pembelajaran, Dinas Pendidikan memastikan peserta didik penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap mendapatkan layanan tersebut selama penerapan PJJ. Satuan pendidikan yang menerima program MBG dapat menghubungi orang tua atau wali murid untuk mengambil makanan pada 28 Agustus 2026 di sekolah masing-masing.
Pengambilan makanan tersebut dilakukan oleh orang tua atau wali murid dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik. Dengan mekanisme tersebut, pemenuhan program MBG tetap dapat berjalan tanpa mengharuskan peserta didik datang ke sekolah dalam kondisi kualitas udara yang kurang baik.
“Pengambilan Makan Bergizi Gratis dilakukan oleh orang tua atau wali murid dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik, sehingga MBG tetap dapat diterima dan dikonsumsi peserta didik di rumah,” kata Jayani.
Kepala satuan pendidikan selanjutnya diminta melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui Pengawas Pembina masing-masing. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari pemantauan pelaksanaan pembelajaran selama kebijakan PJJ diberlakukan.
Dinas Pendidikan juga belum menetapkan pola pembelajaran berikutnya secara permanen karena pelaksanaannya akan mengikuti perkembangan kualitas udara. Evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pembelajaran pada hari berikutnya.
“Kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait,” tandas Jayani.(sct)


















