PALANGKARAYA – Upaya memberikan jaminan perlindungan kerja bagi tenaga kesehatan di Kota Palangka Raya terus diperkuat melalui perpanjangan nota kesepahaman antara RSUD Palangka Raya dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, yang ditandatangani pada Rabu (4/6/2025).
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Palangka Raya, dr. Abram Sidi Winasis, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Subhan Adinugroho. Perpanjangan ini menjadi bentuk kelanjutan atas komitmen bersama dalam menjamin keselamatan kerja dan kesejahteraan tenaga rumah sakit.
Abram mengatakan, melalui kerja sama ini seluruh tenaga kerja non-ASN maupun pekerja rentan di lingkungan RSUD tetap memperoleh hak perlindungan sosial, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di lingkungan RSUD, khususnya yang berstatus non-ASN, mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, baik kecelakaan kerja maupun jaminan kematian,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sektor pelayanan kesehatan memiliki tantangan dan risiko kerja yang tinggi, sehingga diperlukan jaminan yang memberikan rasa aman bagi tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya setiap hari.
Subhan Adinugroho mengungkapkan bahwa langkah RSUD Palangka Raya ini merupakan contoh baik dari pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan yang tidak hanya terpaku pada ASN, tetapi juga mencakup tenaga kontrak dan pekerja sektor informal.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tapi juga menjadi contoh nyata bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk dilindungi dan dihargai,” tuturnya.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan penetrasi program jaminan sosial, khususnya bagi tenaga kesehatan di institusi layanan publik yang berisiko tinggi.
“Semoga kolaborasi ini membawa manfaat jangka panjang bagi seluruh pegawai,” tandas Subhan.(sct)