Hari Ini, Willy-Habib Cabut Gugatan Perselisihan di MK

HEADLINE, POLITIK49 Dilihat

PALANGKARAYA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya dikabarkan telah menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Kalimantan Tengah Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Kamis pagi.

Dilangsir dari situs resmi mkri.id keduanya mengajukan penarikan permohonan pencabutan gugatan perselisihan di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih.

“Betul permohonan perkara nomor 269 dicabut dan kami tugaskan kuasa hukum kami menyampaikan pencabutan dan penarikan perkara,” kata Willy saat ditanya Hakim Konstitusi melalui sidang secara daring.

Dalam sidang tersebut, Hakim juga memastikan bahwa surat asli pencabutan gugatan tersebut betul-betul ditandantangani oleh kedua prinsipal. Hakim Konstitusi memutuskan bahwa pencabutan gugatan sah dan telah dilakukan sehingga tidak perlu dibacakan permohonannya.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon menyebut hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah, total suara sah mencapai 1.300.490 suara.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, perbedaan suara yang diperkenankan dalam perselisihan hasil pemilu maksimal 1,5% dari total suara sah, yakni 19.507 suara.

Namun, menurut Pemohon, selisih suara antara mereka dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, mencapai 205.328 suara. Selain itu, selisih dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 149.899 suara.

Pemohon menduga kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo terjadi karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dugaan pelanggaran ini melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, struktur birokrasi, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), aparatur sipil negara (ASN), serta direksi dan komisaris BUMD.

Dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan serta menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. Untuk itu, Pemohon meminta diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *