Fasyankes Diminta Tak Tolak Pasien di Palangka Raya

PALANGKA RAYA7 Dilihat

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menyediakan pelayanan kesehatan terbaik melalui seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang tersedia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo menyatakan bahwa seluruh Pustu, Puskesmas, hingga RSUD dilarang keras menolak pasien yang datang untuk berobat.

“Semua layanan fasyankes seperti Pustu, Puskesmas hingga RSUD Kota Palangka Raya dan lainnya berkomitmen membangun pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Andjar, belum lama ini.

Andjar menegaskan, tindakan penolakan terhadap pasien bisa berakibat sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional fasyankes.

Ia menyebut kesan penolakan yang kerap muncul biasanya disebabkan oleh kurangnya informasi antara pasien dan pihak fasilitas kesehatan, sehingga terjadi kesalahpahaman.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Pemko Palangka Raya terus berupaya memastikan seluruh warga memperoleh akses kesehatan yang layak, salah satunya melalui peningkatan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Khusus melalui program Jamkesda, maka warga Palangka Raya yang belum memiliki kartu JKN atau belum terdaftar, dapat didaftarkan menjadi peserta JKN yang dibiayai oleh Pemko Palangka Raya sesuai dengan kelas rawat yang ditentukan,” terangnya.

Andjar menyampaikan, Pemko Palangka Raya juga telah meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) sebagai bentuk keberhasilan menjamin pemerataan layanan kesehatan bagi hampir seluruh penduduk kota.

“Dengan capaian UHC, maka memungkinkan Pemko Palangka Raya terus membuka pendaftaran dan pengaktifan kepesertaan JKN yang dibiayai Pemko, sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan prima di semua fasyankes,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan standar layanan kesehatan, guna memastikan seluruh masyarakat kota bisa merasakan akses layanan medis yang optimal.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *