DPRD dan Pemkab Barsel Sepakati Raperda Cadangan Pangan

BARITO SELATAN48 Dilihat

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen Raperda oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, mewakili Bupati Eddy Raya Samsuri, dan Ketua DPRD Barsel, H. Muhammad Farid Yusran dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).

Dalam sambutan tertulis Bupati Eddy Raya yang dibacakan Wakil Bupati Khristianto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam membahas Raperda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Pembentukan Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung ketahanan pangan di daerah,” ujarnya.

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan setiap kabupaten untuk mengatur penyelenggaraan cadangan pangan melalui peraturan daerah.

Khristianto menjelaskan, tujuan utama dari pembentukan Raperda ini adalah memberikan pedoman bagi Pemkab Barsel dalam mengelola cadangan pangan daerah, mulai dari penyediaan, akses, hingga penyaluran kepada masyarakat terdampak kerawanan pangan akibat bencana, gejolak harga, maupun keadaan darurat lainnya.

“Raperda ini akan menjadi dasar hukum agar upaya penanganan kerawanan pangan bisa lebih cepat, terarah, dan tepat sasaran,” tambahnya.

Setelah disetujui bersama, Raperda tersebut akan diajukan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register sebagai wakil pemerintah pusat.

Selanjutnya, Raperda akan ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah sesuai ketentuan Pasal 100 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya dapat mendorong peningkatan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Barito Selatan,” tutup Khristianto.

Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten Setda, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta tokoh masyarakat, adat, dan agama.
(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *