PALANGKARAYA – Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM perorangan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendukung kelancaran operasional usaha.
Layanan dibuka setiap Senin hingga Jumat, pukul 09.00–14.00 WIB di kantor DPKUKMP setempat.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM perorangan yang memiliki NIB. NIB ini sangat penting karena menjadi identitas bagi pelaku usaha dan memudahkan akses ke berbagai layanan pemerintah, termasuk permodalan,” kata Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal, Jumat (10/1/2025).
Pengurusan NIB hanya membutuhkan dokumen sederhana seperti KTP, NPWP, foto kegiatan usaha, serta nomor telepon dan email aktif. Samsul menegaskan bahwa NIB juga menjadi syarat penting untuk mengakses legalitas dan perlindungan hukum bagi UMKM.
“Kami berharap dengan adanya kemudahan ini, dapat membantu para pelaku UMKM untuk berkembang dan memperluas usaha mereka,” tandas Samsul Rizal. (sct)