BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melaksanakan penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Desa Patas 1, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kepala DPMD Provinsi Kalteng, perwakilan Diskominfo Provinsi, Inspektorat Provinsi, unsur Forkopimda Barsel, serta jajaran perangkat daerah dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah atas kepercayaan yang diberikan kepada Desa Patas 1 sebagai calon percontohan desa antikorupsi tahun 2025.
“Penetapan Desa Patas 1 sebagai Calon Percontohan Desa Antikorupsi merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan bagi kita semua. Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Khristianto.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Desa Patas 1 yang telah mempersiapkan diri dengan baik, serta berterima kasih kepada Inspektorat Daerah, Dinas Kominfo, DPMD, dan Camat Gunung Bintang Awai atas pendampingan hingga desa tersebut memperoleh nilai awal 82,5 dalam tahap penilaian.
Lebih lanjut, Khristianto menekankan pentingnya gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Menurutnya, Desa Patas 1 dapat menjadi contoh nyata bagaimana integritas dan pelayanan publik yang prima dapat diwujudkan di tingkat desa.
“Saya juga mengajak seluruh Kepala Desa di Kabupaten Barito Selatan untuk menjadikan kegiatan ini sebagai inspirasi dan motivasi dalam membangun budaya antikorupsi di desa masing-masing. Hanya dengan integritas dan akuntabilitas, kita dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Hensli Kamiar menyampaikan bahwa Program Desa Antikorupsi merupakan strategi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
“Kami yakin masyarakat memiliki peran sentral dalam menghidupkan pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,”
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Desa Patas 1 beserta seluruh perangkatnya yang telah bekerja keras memenuhi seluruh komponen penilaian,” ungkap Hensli.
Ia menegaskan, program ini bukan sekadar kompetisi, tetapi langkah awal dalam membangun budaya pemerintahan yang bersih di tingkat desa.
Program Desa Antikorupsi bukan sekadar perlombaan, tetapi merupakan langkah awal untuk membangun budaya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.(sct)


















