Delapan Prinsip Jadi Landasan Raperda Permukiman Palangka Raya

PALANGKA RAYA134 Dilihat

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa delapan prinsip dasar menjadi landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Pembangunan perumahan harus terintegrasi dengan tata ruang dan memperhatikan karakter sosial masyarakat. Prinsip ini menjadi panduan arah pengembangan kota ke depan,” ujar Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, saat mewakili Wali Kota dalam Sidang Paripurna DPRD belum lama ini.

Menurut Zaini, prinsip tersebut mencakup keterpaduan, keserasian, keterjangkauan, keberlanjutan, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, dan keseimbangan.

Semua menjadi fondasi agar pembangunan kawasan permukiman benar-benar merespons kebutuhan riil masyarakat kota.

Ia menyoroti prinsip keterjangkauan sebagai pilar utama, terutama agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan akses terhadap perumahan yang layak dan aman.

Zaini juga menekankan prinsip keberlanjutan dan keadilan dalam setiap perencanaan kawasan.

Menurutnya, setiap pembangunan harus menjaga keseimbangan lingkungan dan memberi perlindungan setara bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Pelaksanaan regulasi harus terbuka dan seimbang, tidak hanya kuat di atas kertas tapi juga adil dan bisa dijalankan oleh semua pihak,” katanya.

Ia berharap Raperda ini akan menjadi kerangka hukum yang tidak hanya mengatur teknis fisik, tetapi juga mendorong kawasan permukiman inklusif dan berkelanjutan.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *