Bupati Barsel Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025

BARITO SELATAN72 Dilihat

BUNTOK – Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (08/04/2026).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran kepada negara.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah Dodick Achmad Akbar, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, di antaranya Inspektur Daerah Yuristianti Yudha dan Kepala BPKAD Barsel Ali Sadikin.

Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPD yang diserahkan telah mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” jelas Eddy Raya.

Ia menambahkan, penyampaian laporan ini juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi terkait lainnya, yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah melalui pemeriksaan BPK.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Penyampaian LKPD ini menjadi wujud keseriusan kami dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Eddy Raya.

Lebih lanjut, ia berharap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat memberikan masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah ke depan.

“Kami berharap hasil pemeriksaan BPK dapat semakin mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan,” tambahnya.

Melalui penyampaian LKPD ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan optimistis dapat terus memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodick Achmad Akbar menjelaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan tahap awal dalam proses audit laporan keuangan pemerintah daerah.

“BPK akan melakukan pemeriksaan secara rinci berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut,” kata Dodick.

Menurutnya, dalam proses audit, BPK akan menilai kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara, termasuk aspek otorisasi, administrasi, dan perbendaharaan yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah.

“BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai standar, untuk memastikan laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Dodick.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *