JAKARTA – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap di rumah sakit dapat dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan di media sosial mengenai keluhan seorang peserta yang harus membayar sejumlah biaya saat menjalani perawatan di rumah sakit meskipun telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta JKN selama status kepesertaannya aktif.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi peserta yang sebelumnya menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika membutuhkan layanan rawat inap.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,”
“Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu,”
“Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” jelas Rizzky, Kamis (12/06/2026).
Menurut Rizzky, ketentuan mengenai denda pelayanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin agar dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal.
Selain menjelaskan ketentuan denda pelayanan, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN sangat luas.
Ribuan diagnosis penyakit dijamin dalam program tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Rizzky menyebutkan, Program JKN tidak hanya menjamin pelayanan kesehatan untuk penyakit berbiaya tinggi, tetapi juga berbagai layanan yang membutuhkan perawatan jangka panjang bahkan seumur hidup.
Beberapa di antaranya meliputi layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan bagi penderita talasemia dan hemofilia, terapi kanker, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” katanya.
Di sisi lain, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain.
Misalnya, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat yang menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN), pelayanan alat kontrasepsi yang ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), serta layanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang ditanggung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk kepentingan kosmetik seperti operasi plastik estetika dan pemasangan kawat gigi untuk mempercantik diri juga tidak termasuk dalam cakupan jaminan Program JKN.
Demikian pula pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri karena mekanisme penjaminan BPJS Kesehatan hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Rizzky menambahkan, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin Program JKN.
Begitu pula dengan cedera akibat kecelakaan kerja yang telah menjadi tanggung jawab lembaga penjamin lain seperti BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi terkait lainnya.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa aturan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin bukanlah kebijakan baru.
Ketentuan tersebut telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi hingga terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai aturan terbaru.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan,”
“Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tandasnya.(sct)
















