BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, S.T., M.T., menghadiri Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 di Aula Graha Paripurna DPRD Kabupaten Barito Selatan, Senin (28/09/2026).
Rapat tersebut membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Ir. H.M. Farid Yusran, M.M., didampingi Wakil Ketua I, Ideham dan Wakil Ketua II, Rusinah.
Agenda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan rancangan perubahan APBD yang telah melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dalam sambutannya, Khristianto Yudha menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam membahas substansi Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menilai sinergi kedua lembaga menjadi bagian penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan substansi Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kami berharap kerja sama dalam pembentukan Ranperda ini terus dibina untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Khristianto.
Dirinya menjelaskan, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut telah diwujudkan melalui persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.
Menurut Khristianto, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang melibatkan Badan Anggaran dan komisi-komisi DPRD.
Pemerintah daerah menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan selama pembahasan sebagai bahan penyempurnaan rancangan perubahan anggaran sebelum memasuki tahapan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah mendengar dan mencermati laporan hasil rapat pembahasan, kami dari pihak eksekutif menyambut positif segala saran, masukan, usul, serta pendapat yang disampaikan Badan Anggaran dan komisi-komisi DPRD Kabupaten Barito Selatan. Berbagai pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” lanjut Khristianto.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang APBD dan Perubahan APBD, Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah persetujuan bersama untuk menjalani evaluasi. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme pembentukan produk hukum daerah agar rancangan perubahan APBD dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khristianto berharap implementasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Barito Selatan. Penggunaan anggaran diharapkan mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, penguatan perekonomian, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada penanganan dampak inflasi, bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta dampak kekeringan akibat musim kemarau panjang. Penanganan stunting juga menjadi salah satu sasaran yang diharapkan memperoleh dukungan melalui pelaksanaan perubahan anggaran tersebut.
Ia kembali menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dijaga agar pelaksanaan kebijakan anggaran dapat berjalan sesuai tujuan.
Dengan demikian, perubahan APBD tidak hanya menjadi bagian dari proses administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat mendukung kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Kita semua berharap implementasi Ranperda Kabupaten Barito Selatan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan pelayanan, pembangunan, perekonomian, dan pemberdayaan masyarakat. Kami juga berharap anggaran ini mendukung penanganan dampak inflasi, karhutla, kekeringan akibat musim kemarau panjang, serta penanganan stunting di Kabupaten Barito Selatan,” tandasnya.(sct)



















