PALANGKA RAYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menghadiri secara daring acara orientasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2026, Jumat (31/1/2025). Kegiatan ini diadakan secara hybrid, baik melalui Zoom Meeting maupun luring di Aula Marundau Bappedalitbang Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun.
Dalam sambutannya, Leonard mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas komitmennya dalam menyusun RKPD secara sistematis dan sesuai regulasi. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara berbagai dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Daerah (RPD), serta rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Tahun 2026 menjadi awal pelaksanaan RPJMD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan keselarasan perencanaan agar RKPD 2026 dapat menjadi dokumen strategis yang efektif,” ujar Leonard.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan RKPD harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Selain itu, RKPD juga harus selaras dengan visi-misi kepala daerah yang terpilih, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Dalam perencanaan ini, kita perlu mempertimbangkan berbagai dokumen perencanaan nasional dan daerah, termasuk RPJPN, RPJPD Kalteng, RPJPD Kotawaringin Barat, serta RPJMN yang akan mengakomodasi visi dan misi kepemimpinan baru,” tambahnya.
Dengan orientasi ini, diharapkan proses penyusunan RKPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah serta nasional. (Mita)