PALANGKARAYA – Melalui surat nomor 503/1002/775/DPMPTSP-III/XI/2024, Pemerintah Kota Palangkaraya meminta kepada seluruh penyelenggara reklame yang ada di Bundaran Kecil agar bisa membongkar dan mencabut tiang reklame sampai dengan batas waktu 30 November 2024.
Berdasarkan surat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) beserta Instansi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP Kota Palangkaraya melakukan penertiban ke sejumlah reklame yang berada persis di Bundaran Kecil Kota Palangkaraya.
“Sesuai arahan pimpinan dan surat yang kita layangkan, penyelenggara reklame khususnya di Bundaran Kecil Kota Palangkaraya diminta untuk membersihkannya sendiri,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palangkaraya, Berlianto, Kamis.
Berlinto juga menyampaikan bahwa kegiatan penertiban reklame akan dilakukan di lima titik lokasi pemasangan reklame. Dengan harapan kedepan para pengelola ini nantinya bisa membersihkanya sendiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Penertiban yang dilaksanakan ini dilatarbelakangi adanya kewajiban pengelola reklame yang belum terpenuhi. Selain itu ujarnya menambahkan ada arahan bahwa kedepan reklame atau baleho yang ada di bundaran kecil Palangkaraya akan dibersihan seperti di Bundaran Besar.
“Harus kita perhatikan juga bahwa, reklame atau baleho sesuai aturan tidak boleh berada di persimpangan, karena dianggap menggangu lalu lintas dan pemandangan. Kita harapkan disemua titik yang ada bisa disesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan,” katanya menambahkan lebih dalam.
Surat yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah, Arbert Tombak tersebut salah satunya bertujuan untuk melakukan pengaturan tata ruang kota dan penataan kawasan bundara kecil palangkaraya.
Sekaligus mengimbau kepada seluruh penyelenggara reklame yang memiliki tiang reklame dengan kontruksi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau SLF reklame yang habis masa berlakunya untuk segera melakukan pemutakhiran data pada instansi berwenang.