BUNTOK – Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Selatan belum lama ini.
Dalam pidatonya, Eddy Raya Samsuri menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru serta meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Kami berharap dua Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui agar menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal ketahanan pangan yang sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Eddy Raya Samsuri.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan memperkuat ketahanan pangan daerah serta memastikan ketersediaan pangan dalam situasi darurat atau kondisi tertentu yang membutuhkan intervensi pemerintah.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Khristianto Yudha, jajaran Forkopimda, serta anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan.
Diharapkan, kedua Raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Barsel.(*/sct)