OJK Luncurkan SPRINT untuk Perizinan Pasar Modal di Daerah

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat efektivitas layanan perizinan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, serta Penasihat Investasi Perorangan.

Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Inarno Djajadi menyampaikan bahwa dengan adanya SPRINT, kewenangan perizinan bagi perorangan di bidang PMDK beralih dari Kantor Pusat OJK ke Kantor OJK Daerah.

“Pendelegasian ini merupakan langkah penting untuk mendekatkan layanan perizinan kepada pelaku usaha jasa keuangan, sehingga lebih cepat, efisien, dan berdampak nyata bagi perekonomian nasional,” ujar Inarno di Solo, Selasa (26/8/2025).

Saat ini, pengajuan perizinan dapat dilakukan melalui delapan Kantor OJK Provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Inarno menegaskan, SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif.

“Dengan memperkuat peran OJK di daerah, perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon akan lebih inklusif, sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah,” tandasnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *